Sponsors

Jumat, 21 Desember 2012

Bahaya : Lampu Hazard Saat Hujan!


Hei, anda yang menyalakan lampu hazard saat hujan, kuulangi, BAHAYA : LAMPU HAZARD SAAT HUJAN! Taukah mengapa? Lampu hazard aka membingungkan dan memecah konsentrasi pengendara belakang anda sehingga potensi kecelakaan, amatlah besar. Sekali lagi,  BAHAYA : LAMPU HAZARD SAAT HUJAN!

Comments
3 Comments

3 komentar:

sesuai dengan UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan.

Benar, namun hujan lebat bukanlah keadaan darurat kecuali ada kecelakaan.

Betul saya stuju dengan bung andra

Posting Komentar