Baru-baru ini dilaporkan Menteri Keuangan bakal menaikkan pajak barang mewah (PPnBM). Kenaikannya tidak tanggung-tanggung, dari yang sebelumnya paling tinggi 75% menjadi 125-150%. PPnBM ini yang biasanya dikenakan untuk kendaraan yang didatangkan secara CBU atau diimpor utuh.
Yang jelas menjadi korban atas kenaikan PPnBM ini adalah importir umum yang kerjaannya adalah mengimpor kendaraan. Dengan melemahnya rupiah otomatis harga kendaraan CBU mengalami kenaikan, dengan ditambah kenaikan tarif PPnBM kenaikan harga OTR kendaraan CBU bisa meningkat 50% dari harga sebelumnya. Kebijakan menaikkan PPnBm ini dirasa kurang pro terhadap industri otomotif, apalagi pemilihan waktunya tidak tepat yaitu hampir berbarengan dengan melemahnya kurs rupiah.
Tidak hanya importir umum belaka, begitu pula dengan APM yang nyaris semua mempunyai produk CBU, apalagi yang diimpor jauh-jauh seperti dari Eropa. Semoga saja kebijakan yang juga sedikit mempengaruhi mobil CKD juga akan dibatalkan.